Pentingnya Upaya Hukum Untuk Penyelesaian Gugatan Bisnis

Spread the love

Di dalam dunia bisnis memang cukup rentan terjadi suatu konflik atau perselisihan karena lingkup bisnis ini memang cukup kompleks. Sebab selain adanya persaingan bisnis yang terbilang ketat, para pelaku bisnis pastinya juga menjalin jaringan hubungan bisnis dengan berbagai pihak. Ketika terjadi konflik maka salah satu upaya penyelesaiannya adalah melalui jalur hukum yaitu dengan mengajukan gugatan, salah satunya adalah gugatan wanprestasi.

Apa Itu Wanprestasi?

Istilah wanprestasi ini memang cukup sering didengar dan bagi yang belum tahu, wanprestasi ini secara sederhana bisa diartikan sebagai suatu tindakan atau perbuatan melanggar suatu perjanjian yang telah disepakati. Perjanjian tersebut sah dan memiliki kekuatan di mata hukum sehingga jika sampai melakukan wanprestasi ini maka berpotensi berurusan dengan hukum yang berlaku.

Pihak yang merasa dirugikan akibat adanya tindakan wanprestasi ini dapat mengajukan gugatan ke pengadilan dan masuknya sebagai gugatan perdata. Untuk contoh kasus wanprestasi ini yang paling sering adalah perjanjian hutang piutang dan contoh dalam lingkup bisnis sendiri seperti melakukan sesuatu yang dilarang di dalam perjanjian yang telah dibuat.

Misalnya ada brand yang mengendorse seorang influencer atau artis untuk menggunakan produk mereka tetapi pihak yang diendorse justru kedapatan menggunakan produk pesaing padahal masih dalam masa kontrak. Contoh lainnya yaitu pihak suplier tidak mampu memenuhi pesanan produk yang telah disepakati dan masih ada banyak contoh-contoh tindakan wanprestasi lainnya.

Mengapa Upaya Hukum Itu Penting Untuk Menyelesaikan Suatu Gugatan Bisnis?

Pada artikel ini, akan dibahas mengenai pentingnya upaya hukum untuk menyelesaikan gugatan bisnis dan selengkapnya simak pembahasannya berikut ini.

Sebagai Upaya Penyelesaian Secara Adil Lewat Jalur Hukum

Salah satu tujuan dilakukannya gugatan wanprestasi ini adalah sebagai bentuk upaya penyelesaian sengketa bisnis secara adil melalui jalur hukum. Sebab jika dibawa ke jalur hukum maka penyelesaian sengketanya akan melalui prosedur yang cukup terstruktur. Mulai dari proses negosiasi, mediasi, dan jika tidak menemui kata sepakat maka prosedur selanjutnya yaitu dibawa ke jalur persidangan.

Sebagai Upaya Untuk Menghindari Adanya Potensi Kerugian Keuangan

Bagi pihak atau perusahaan yang melakukan tindakan wanprestasi dan menghadapi gugatan, jika dilakukan jalur hukum maka bisa menghindarkan pihak yang tergugat dari potensi kerugian keuangan yang tidak adil. Sebab jika dibawa ke jalur hukum, nanti akan dihitung terkait berapa nilai kerugiannya dan berapa besaran ganti rugi yang mesti dibayarkan oleh tergugat.

Semuanya akan dihitung secara tepat, profesional dan juga adil sehingga adanya tindakan hukum ini akan memastikan pihak tergugat tidak akan mengalami kerugian yang tak adil. Karena jika penyelesaiannya tidak dibawa ke jalur yang resmi, ada potensi pihak penggugat bakal menuntut ganti rugi yang terlalu besar dan tidak sesuai dengan nilai kontrak yang disepakati. Tentu saja ini tidak adil bagi yang digugat meski statusnya memang mereka adalah pihak yang salah lantaran ganti rugi yang harus dibayarkan tidak sesuai kesepakatan di awal.

Baca juga : Cara Terbaik Menjangkau Pasar Untuk Bisnis

Sebagai Bentuk Upaya Perlindungan Hak Bisnis

Adanya gugatan wanprestasi ini juga sebagai bentuk upaya hukum untuk melindungi hak bisnis baik itu perorangan atau individu maupun untuk skala yang lebih besar seperti perusahaan. Jadi semuanya punya hak dan kedudukan yang sama di mata hukum dan tidak melihat apakah yang bersengketa itu masih skala perorangan atau sudah level perusahaan yang besar. Ini cukup penting sebab tidak menutup kemungkinan yang terlibat sengketa bisnis ini adalah individu yang menghadapi perusahaan besar.

Jadi tanpa hukum maka pihak yang mengalami wanprestasi tidak punya dasar hukum untuk melayangkan tuntutan kepada pihak yang melakukan wanprestasi ini. Selain itu ini juga menjadi bukti jika negara turut andil dalam melindungi hak-hak bisnis dan upaya penyelesaiannya juga sudah diatur sedemikian rupa demi keadilan kedua belah pihak.

Dasar Hukum Wanprestasi

Untuk dasar hukum wanprestasi ini sendiri telah diatur dalam KUHPerdata Pasal 1388 ayat 1 yang isinya, “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya”. Maksud dari isi pasal tersebut adalah jika ada pihak-pihak yang melakukan suatu perjanjian, maka pihak yang terlibat wajib untuk menaati semua yang sudah diatur dan disepakati dalam perjanjian tersebut.

Sehingga jika ada salah satu pijak yang dikemudian hari tidak mampu melaksanakan atau melanggar apa yang tertuang dalam perjanjian yang sudah dibuat ini, maka pihak yang melanggar ini dinyatakan sebagai pihak yang melakukan wanprestasi. Lalu pihak yang melakukan wanprestasi bisa digugat ke pengadilan dan dasar hukumnya adalah KUHPerdata Pasal 1234.

Konsekuensi Bagi Pihak yang Melakukan Wanprestasi

Tentunya bagi pihak-pihak yang kedapatan melakukan wanprestasi ini mesti siap untuk menanggung konsekuensi dari tindakan mereka tersebut. Beberapa konsekuensi yang bakal dihadapi antara lain sebagai berikut.

Membayar Ganti Rugi

Konsekuensi yang paling utama pastinya adalah kewajiban dari pihak yang melakukan wanprestasi untuk membayar ganti tugi yang mana hal ini tertera pada KUHPerdata Pasal 1246. Ganti rugi tersebut mencangkup biaya, bunga, serta kerugian-kerugian lainnya.

Pembatalan Perjanjian

Dampak selanjutnya dari tindakan wanprestasi ini yaitu perjanjian yang dibuat oleh kedua belak pihak akan dibatalkan. Dengan begitu, otomatis segala kewajiban yang sebelumnya tertuang pada perjanjian yang disepakati menjadi terhapuskan akibat pembatalan ini.

Peralihan Risiko

Untuk dampak yang ketiga yaitu adanya peralihan risiko sebagaimana yang sudah diatur dalam KUHPerdata Pasal 1237. Di dalam pasal tersebut disebutkan jika pihak yang lalai dalam menjalankan kewajiban dan terikat dalam suatu perjanjian maka pihak yang bersangkutan harus menanggung segala kerugian yang ada.

Jadi sampai sini sudah cukup jelas terkait dengan wanprestasi dan juga konsekuensi bagi pihak yang melakukannya. Untuk itu sangat penting sekali untuk memenuhi kewajiban dari suatu perjanjian yang telah disepakati bersama termasuk juga dalam perjanjian bisnis.

Sebab dampak dari wanprestasi ini memang tidak main-main dan nilai gugatan wanprestasi juga tidaklah sedikit. Apalagi jika skala kerugian yang ditimbulkan itu nilainya juga besar dan tidak hanya bernilai jutaan, tetapi bisa sampai ratusan juta bahkan lebih. Oleh sebab itu perhatikan betul isi perjanjian yang dibuat dan apa saja konsekuensi yang ditanggung jika sampai lalai menjalankannya.